SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor yang melanda 12 desa di empat kecamatan akibat luapan Sungai Ciberang. Sungai tersebut meluap setelah dilanda hujan deras sejak Selasa, 31 Desember 2019 sampai Rabu, 1 Januari 2020.
"Penetapan status tanggap darurat itu hingga dua pekan ke depan," kata Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani saat meninjau penyaluran bantuan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Rabu.
Dede mengatakan penetapan status tanggap darurat itu untuk mengutamakan penyelamatan lebih dulu agar tidak menimbulkan korban jiwa. Penyelamatan itu antara lain penyaluran logistik seperti makanan siap saji, beras, minyak, lauk pauk, air kemasan, mie instan, susu bayi, obat-obatan dan pakaian serta pembuatan sarana sanitasi agar tidak buang air besar sembarangan.
"Kami memfokuskan penanganan warga korban banjir agar tidak menimbulkan kerawanan pangan dan korban jiwa," kata Dede.
Menurut Dede, selanjutnya pemerintah daerah akan merealisasikan pembangunan jembatan yang putus akibat banjir tersebut, termasuk sarana gedung pendidikan dan kesehatan.
Saat ini, BPBD Lebak juga mendirikan posko kebencanaan dengan memasang tenda untuk pengungsian, dapur umum serta dilengkapi toilet. Dinas Kesehatan juga mendirikan posko pengobatan gratis bagi korban yang sakit.
Banjir yang menerjang empat kecamatan, yaitu Kecamatan Lebak Gedong, Cipanas, Sajira dan Curugbitung mengakibatkan ribuan warga mengungsi. Kebanyakan masyarakat yang terdampak banjir itu kondisinya berada di tepi bantaran Sungai Ciberang. "Kami hingga kini belum bisa memastikan kerugian material akibat banjir itu, karena masih dalam pendataan," kata Dede.
Sumber: Tempo.co