SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi untuk kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, hari ini, Selasa, 31 Desember 2019. "Rencana saksi yang dimintai keterangan yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi. Benny Tjokrosaputro adalah komisaris PT Hanson Internasional,Tbk. Sedangkan Heru Hidayat adalah presiden komisaris PT Trada Alam Mineral, Tbk.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan ada 24 orang saksi yang rencananya akan dipanggil oleh Kejagung untuk kasus Jiwasraya. Pemeriksaan selanjutnya akan dimulai pada 6-8 Januari 2019.
Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata, berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Sumber: Tempo.co