SUKABUMIUPDATE.com - Pegiat antikorupsi berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi urung meneken rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpres KPK. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, Jokowi memiliki otoritas untuk membuktikan komitmen yang pernah dia ucapkan terkait penguatan KPK.
"Kami sangat berharap Presiden tidak meneken, karena bagaimana pun juga dia memiliki kuasa dan otoritas atas kebijakan yang diambil," kata Wana kepada Tempo, Senin, 30 Desember 2019.
Jika meneken perpres tersebut, kata Wana, maka sama saja Jokowi menihilkan janjinya untuk memberantas korupsi. Jokowi juga akan dianggap tidak mematuhi ikrarnya sendiri. "Kalau di kemudian hari Presiden Jokowi menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, itu nonsense," kata Wana.
Harapan senada disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari. Sejak UU KPK yang melemahkan komisi antikorupsi resmi disahkan, kata Feri, koalisi masyarakat sipil berharap Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK.
Namun di sisi lain, Feri tak memungkiri harapan itu memudar lama-kelamaan. Dia menilai Jokowi memang secara sengaja ingin melemahkan independensi komisi antikorupsi. "Kalau dilihat motifnya memang ini kesengajaan. Pasal 1 ayat (1) jelas sekali Presiden hendak menempatkan KPK di bawah kendalinya," kata Feri secara terpisah.
Istana tengah menyiapkan draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Dalam Pasal 1 ayat (1) draf perpres itu, disebutkan bahwa pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
Selain itu ada sejumlah poin lainnya yang dianggap bermasalah. Di antaranya ihwal pembentukan Inspektorat Jenderal yang dinilai akan tumpang tindih dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK dan kewenangan Deputi Penindakan yang juga mengurus pencegahan korupsi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah rancangan perpres itu akan makin melemahkan lembaga antirasuah. "Tidak ada itikad, niat, atau apa pun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK," kata Pramono di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Desember 2019.
Sumber: Tempo.co