SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan dan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tahun 2020.
Pada tahun 2020 kuota BBM Subsidi sebanyak 15,87 kilo liter (KL) yang terdiri dari Solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 kilo liter.
"Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL," kata Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa di Kantornya, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Pria yang akrab disapa Ifan ini menuturkan, dalam SK tersebut untuk perusahaan penyalur BBM subsidi terdapat dua yakni, PT Pertamina (Persero) dengan kuota 15,07 juta KL minyak solar dan 560 ribu KL minyak tanah.
Kemudian, BPH Migas menugaskan penyalur ke PT AKR Corpindo Tbk dengan kuota 234 ribu KL minyak solar.
Selain itu, lanjutnya, Pertamina juga mendapat penugasan untuk menyalurkan BBM premium dengan kuota 11 juta KL.
"Kami juga Menetapkan kuota konsumen khusus, ke Pelni, ASDP, KAI, ada Gapasdap, INFA, dan PELRA," ucap Ifan.
Sumber: Suara.com