SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mencegah 10 orang terkait dengan kasus korupsi di tubuh perusahaan asuransi plat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kesepuluh orang itu memiliki inisial HR, HP, DYA, MZ, DW, GL, ER, AS, BT, dan HH yang diyakini adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan sejumlah nama dari swasta.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Hendrisman terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada November 2018. Total kekayaan Hendrisman mencapai Rp 17.354.585.093. Dia memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta Pusat. Nilai totalnya mencapai Rp3.863.079.00.
Dia juga memiliki sederet kendaraan mewah yakni, tiga motor merek Harley Davidson, satu Mobil merek Lexus, dua Mercedes Benz, satu Toyota Alphard, dan satu Lexus Jeep dengan nilai total, Rp2.850.000.000.
Kemudian tercatat, Hendrisman memili harta bergerak lainnya senilai Rp700 juta, surat berharga Rp 3.319.635.000, kas dan setara kas Rp5.971.871.093, serta harta lainnya Rp 650 juta.
Hendrisman tercatat tidak memiliki hutang. Dengan demikian total kekayaan Hendrisman mencapai Rp 37.907.422.262.
Sebelumnya, aksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya menempatkan investasinya di reksadana sebesar 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial.
Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.
Sumber: Tempo.co