SUKABUMIUPDATE.com - Praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sudah menjadi rahasia umum. Meskipun aparat setempat kerap melakukan razia, praktik tersebut masih terus menjamur.
Camat Cisarua, Kabupaten Bogor, Deni Humaidi, mengakui bahwa wilayahnya termasuk lokasi praktik kawin kontrak. Dia bahkan mengklaim telah memiliki peta lokasi perdagangan manusia tersebut.
Deni menyatakan setidaknya terdapat lima desa di wilayahnya yang disinyalir menjadi tempat praktik kawin kontrak. Kelima wilayah itu adalah Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, Batulayang, Cibeureum dan Kelurahan Cisarua. Dia pun menyatakan akan terus melakukan pendataan terkait imigran di wilayah tersebut yang diduga menjadi pelanggan praktik kawin kontrak.
"Ini kami terus telusuri dan investigasi, jangan sampai stigma puncak jadi jelek gara-gara ini," kata Deni di Kantor Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu 25 Desember 2019."Ya nanti kami bersama Muspika melakukan pendataan, juga RT-RW nya."
Dalam melancarkan aksinya, pelaku kawin kontrak biasanya terhubung dengan para perempuan melalui muncikari yang menyamar sebagai pemandu wisata atau supir kendaraan sewaan. Para muncikari inilah yang bertugas mencarikan villa yang bisa disewa oleh para pria hidung belang.
Mereka juga bertugas membuat kesepakatan dengan pelaku kawin kontrak yang biasanya pria dan berasal dari kawasan Timur Tengah. Setelah ada kesepakatan, baru mereka memperilhatkan foto wanita dan menghadirkannya. Tak hanya itu, para muncikari ini juga kerap menjadi penghulu bodong yang mengawinkan pasangan itu.
Deni menambahkan, perempuan yang menjadi korban praktik tersebut justru lebih banyak berasal dari luar daerah. Biasanya, mereka berasal dari daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor seperti Sukabumi, Cianjur dan Karawang.
Sumber Tempo mengatakan pratik kawin kontrak di puncak sudah berlangsung sejak awal 2000-an. Tak hanya turis dari Timur Tengah, turis dari Eropa dan Asia - terutama Korea dan Jepang - juga gemar melakukan praktik terlarang tersebut.
"Bukan rahasia lagi, banyak disini yang kawin kontrak. Orang Indonesia juga ada," katanya saat ditemui di sekitar Warung Kaleng, tempat banyaknya turis Timteng singgah.
Dia menambahkan, ada juga pelaku kawin kontrak yang sudah memiliki langganan. Mereka biasanya menghubungi dulu para muncikari sebelum datang ke Puncak.
Untuk harga, tarifnya tergantung lama kontrak kawin yang diinginkan si pria. Ada yang tarifnya perhari hingga bulanan. Bahkan, menurut dia, ada juga pelaku kawin kontrak yang membawa si perempuan keluar dari kawasan Puncak untuk berlibur ke berbagai tempat.
"Kalau yang gede, tarinya mulai 750 ribu sehingga 1,5 juta perhari," ujar si sumber.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Mukri Aji, memastikan para penghulu yang terlibat dalam praktik kawin kontrak adalah oknum yang mengatasnamakan agama. Mukri menyebut para oknum tersebut menghalalkan sesuatu yang di haramkan oleh agama.
"Kawin kontrak ini haram hukumnya, bahkan pemerintah sejak tahun 1964 sudah mengelurkan fatwa dilarangnya praktik ini," kata Mukri.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar M Joni menegaskan bahwa praktik kawin kontrak ini masuk ke dalam tindak pidana perdagangan manusia. Menurut dia, para pelaku yang tertangkap terancam hukuman penjara yang cukup berat.
"Jadi pasal nya bukan prostitusi, melainkan perdagangan manusia yaitu pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 dan hukumannya penjara di atas lima tahun," kata Joni.
Polres Bogor sendiri telah mengamankan empat muncikari kawin kontrak pada Senin 23 Desember 2019. Keempatnya ditangkap saat sedang bertransaksi dengan seorang wisatawan asing asal Timur Tengah. Mereka juga mengamankan enam perempuan yang diduga akan dijual kepada si pria hidung belang.
Sumber: Tempo.co