SUKABUMIUPDATE.com - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tak mampu menggagalkan penyelundupan benih lobster di tahun-tahun akhir masa jabatannya secara signifikan. Ia mengatakan benur lobster tersebut kerap diselundupkan ke Singapura maupun Vietnam.
"Dua tahun terakhir, terutama satu tahun terakhir saya tidak mampu menggagalkan penyelundupannya dengan signifikan karena terlalu besar uangnya hingga backing oknum-oknum besar dan kuat ikut," cuit Susi dalam akun resminya, @susipudjiastuti, Kamis, 26 Desember 2019.
Kendati berhasil mengamankan benur senilai hampir Rp 1 triliun, Susi merasa lebih dari 50 persen penyelundupan itu lolos dari tangkapannya. Padahal, kalau benih-benih itu berhasil diamankan di dalam negeri, maka para nelayan bisa merasakan panen yang lebih banyak dari sebelumnya.
Dalam akun twitternya itu, Susi pun menulis sebuah cuitan untuk Presiden Joko Widodo. Ia meminta Jokowi menggagalkan penyelundupan bibit lobster apabila bisa. "Pengambilan bibit dengan kedok untuk pembesaran maka akan hancur dan runtuhlah Industri pembesaran Vietnam."
Polemik ekspor benih lobster memang menjadi topik hangat belakangan ini. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan sudah berkoordinasi kepada Presiden Jokowi ihwal rencana ekspor benih lobster. Dia mengatakan Jokowi memintanya untuk tidak gegabah memutuskan hal tersebut.
"Kami sudah lapor, beliau minta tolong kebijakannya jangan gegabah. Arahan beliau sudah jelas," kata Edhy saat menghadiri open house Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019.
Edhy juga meminta publik tak berprasangka buruk dengan kebijakan yang akan diambilnya. "Sekali lagi ya, jangan kita ngomong hanya seolah-olah kita mau eksploitasi alam kita tanpa batasan. Saya bukan tipikal seperti itu."
Lebih jauh Edhy sangat percaya bahwa keberlangsungan industri kelautan Indonesia ini hanya bisa berkembang jika didasari oleh prinsip keberlanjutan. Oleh karena itu pihaknya akan memperbaiki salah satu dari sekian banyak aturan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Dalam beleid itu, kata Edhy, ada tiga jenis yang dilarang dalam peredaran kalau di bawah 200 gram, yaitu rajungan, kepiting, dan lobster. Adapun keluhan-keluhan di lapangan tak sedikit menyoal tentang kepiting di bawah 100 gram seperti kepiting soka atau soft shell crab. "Nah ini banyak pengusaha soft shell crab yang merasa tidak bisa melakukan transaksi jual beli gara-gara ada peraturan ini," ucapnya.
Adapun keluhan terkait lobster, menurut Edhy, datang dari penangkap benih lobster yang berusaha untuk membesarkannya. "Ini kan juga dilarang karena dia harus diserahkan di alam. Sementara kita tahu kalau di alam jumlahnya yang hidup itu tidak sampai 1 persen," ujarnya.
Sementara pelaku usaha menangkap lobster di bawah 200 gram itu ditangkapi karena terlarang. "Ini harus ada jalan keluarkan," kata Edhy Prabowo.
Sumber : tempo.co