SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan melonggarkan penangkapan benih lobster untuk mendorong agar upaya pembesaran lobster di dalam negeri. Hal ini diyakini bisa memberi nilai tambah pendapatan bagi masyarakat pesisir. "Saya akan bersama Bapak Ibu," kata Edhy, seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @Edhy_Prabowo, Kamis, 26 Desember 2019.
Hal itu disampaikan usai Edhy menemui para pembudidaya lobster di Teluk Jekung, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dari kunjungannya itu, ia menyebutkan pembudidaya Indonesia sudah berhasil membesarkan lobster seperti di Vietnam.
Sebelumnya pengambilan benih lobster dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Pada Pasal 7 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya.
Dalam postingan kedua, Edhy menyebut banyak pembudidaya yang menggantungkan hidupnya dari usaha pembesaran lobster. "Mereka harus kita dengar. Saya sangat terbuka luas menerima masukan-masukan untuk mengambil kebijakan yang tepat," ucapnya.
Tak hanya itu, Edhy juga menyertakan sebuah video hasil wawancara seorang nelayan di Lombok. Nelayan tersebut meminta agar lobster berukuran 100 gram juga bisa diekspor, sebab, lobster hasil pembesaran dalam 1 tahun bisa 2 kali panen.
Edhy melanjutkan bahwa melihat hasil yang baik tersebut, pembesaran lobster harus didorong. "Saya ingin usaha pembesaran lobster ini berkembang di dalam negeri," cuitnya.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti menolak keras kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang berencana membuka kembali keran ekspor bibit lobster ke Vietnam. Untuk membantah kebijakan Edhy, Susi membeberkan data kinerja ekspor lobster melalui akun media sosial Twitter pada Kamis, 19 Desember 2019.
"Grafik ini menunjukkan apa yang terjadi pada angka ekspor lobster Indonesia dan Vietnam setelah bibit lobster dilarang ekspor/diperdagangkan," tutur Susi. Melalui pesan pendek, Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Kerja itu telah mengizinkan data tersebut dikutip Tempo.
Data ini secara keseluruhan menampilkan perbedaan kinerja ekspor lobster dalam negeri versus Vietnam sebelum dan sesudah KKP menerbitkan larangan pengiriman bibit lobster ke luar negeri lewat Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016. Beleid ini dirilis pada masa kepemimpinan Susi.
Berdasarkan data itu, Susi menunjukkan kinerja ekspor lobster dari Indonesia melonjak signifikan pada 2016--pasca-PM KP 56 Tahun 2016 terbit. Angka ekspor lobster dewasa Indonesia kala itu mencapai US$ 14,84 juta.
Nilai ekspor ini meningkat dari angka tahun sebelumnya pada 2015 yang hanya US$ 11,35 juta. Secara berturut-turut pun, pada 2017 hingga 2018, ekspor lobster dewasa merangkak naik.
Pada 2017, kinerja ekspor dalam negeri menyentuh US$ 17,3 juta. Lalu pada 2018 menjadi US$ 28,4 juta. Berkebalikan dengan Indonesia, kinerja ekspor lobster Vietnam justru merosot drastis.
Nilai ekspor ini meningkat dari angka tahun sebelumnya pada 2015 yang hanya US$ 11,35 juta. Secara berturut-turut pun, pada 2017 hingga 2018, ekspor lobster dewasa merangkak naik.
Pada 2017, kinerja ekspor dalam negeri menyentuh US$ 17,3 juta. Lalu pada 2018 menjadi US$ 28,4 juta. Berkebalikan dengan Indonesia, kinerja ekspor lobster Vietnam justru merosot drastis.
Sumber : tempo.co