SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah menghentikan bantuan pembiayaan perumahan dengan skema Subsidi Selisih Bunga mulai 2020. Kendati demikian, dalam periode 2020-2024 masih ada skema Tabungan Perumahan Rakyat yang digabung dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
"SSB dihentikan karena beban fiskal yang sangat berat," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Eko menjelaskan dengan skema tersebut pemerintah masih harus menanggung beban hingga masa tenor berakhir. "Gambarannya begini, kalau terbitnya kemarin SSB November, maka nanti di Desember juga dibayarkan lagi, karena penghitungannya setiap bulan, itu terus sampai dengan akhir tenor KPR-nya."
Karena itu, meskipun tak lagi menyalurkan bantuan SSB, pemerintah tetap menyiapkan anggaran SSB sebesar Rp 3,8 Miliar pada 2020. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya. Besaran anggaran tersebut ke depannya masih akan berfluktuasi bergantung kepada bunga yang berlaku.
"Supaya masyarakat tetap membayar bunga 5 persen, jadi kalau bunga komersialnya 11 persen, kami tutupi 6 persen, dan kalau bulan berikutnya 12 persen, akan kami tutupi 7 persen," ujar Eko. "Jadi itu akan berfluktuasi, beda-beda dan enggak bisa diprediksi karena menyesuaikan bunga yang berlaku."
Hingga 23 Desember 2019, penyaluran bantuan FLPP telah mencapai 77.564 unit. Adapun dana yang telah dikucurkan adalah sekitar Rp 7,6 miliar. Sementara, realisasi bantuan Subsidi Selisih Bunga mencapai 99.907 unit. Adapun target yang dipatok pemerintah untuk penyaluran FLPP dan SSB pada tahun ini, masing-masing adalah 68.858 unit dan 100 ribu unit.
Sumber: Tempo.co