SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur belum lama ini menyegel dan mengosongkan isi kandang sebuah peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, karena diduga belum melengkapi perizinan tapi sudah beroperasi. Namun, saat ini segel yang terpasang pada pintu gerbang masuk peternakan tersebut kembali dibuka diduga tanpa sepengetahuan Pemkab Cianjur.
Adapun segel itu dipasang Pemkab Cianjur pada akhir November 2019.
Kondisi tersebut jadi pertanyaan bagi warga setempat yang beberapa waktu lalu sempat berunjuk rasa ke Pendopo Cianjur mendesak penghentian aktivitas peternakan ayam petelur itu. Bahkan, pintu gerbang masuk peternakan dicat loreng mirip salah satu organisasi kepemudaan (OKP).
"Saya juga heran. Bingung. Itu kok dibuka seperti itu. Apakah itu legal, menerima kunci dari dinas terkait (Satpol PP) atau tidak," tegas Ketua Forum Desa Cisarandi dan Sukamulya, Iman Nurzaman, kepada wartawan, belum lama ini.
Namun Iman menaruh kecurigaan, dibukanya kembali segel penghentian aktivitas peternakan ayam petelur tersebut ilegal. Apalagi ada kesan Pemkab Cianjur seperti tutup mata menyikapi aksi pembukaan paksa segel tersebut. Iman pun mengendus adanya ketidakberesan dugaan oknum yang berupaya mencari kesempatan dan kesempitan.
"Kalau saya mah menduga itu tak legal. Mungkin saja ada oknum," ujarnya.
Iman pun mempertanyakan kembali komitmen Pemkab Cianjur yang akan memantau dan mengawal proses kelengkapan perizinan peternakan ayam petelur tersebut. Sepengetahuannya, hingga saat ini perusahaan peternakan ayam petelur itu belum mengantongi IMB dan rekomendasi dari Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur.
"Kami berani demo (ke Pendopo) pun waktu itu karena sudah menyelidiki kelengkapan perizinannya. Pertama, perusahaan tak memiliki IMB. Kedua, dari Dinas Peternakan pun belum ada (rekomendasi)," tandasnya.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, Parwinia, mengatakan hingga saat ini belum ada kajian rekomendasi terhadap peternakan ayam petelur. Hal itu dasari pertimbangan lantaran di dekat peternakan ayam petelur terdapat juga peternakan ayam pedaging.
"Belum ada karena memang berdekatan. Satu pedaging dan satu lagi itu (petelur). Itu pasti akan jadi penyakit," ucap Parwinia.
Ia menyebut pengusaha ayam petelur itu terkesan memonopoli distribusi. Sebab, peternakan ayam petelur itu mengembangkan dari mulai anakan (day old chicken).
"Dari hulu ke hilirnya dipegang. Harusnya kalau layer (petelur) beli dari yang sudah siap bertelur. Tapi ini kan dari DOC, dari anakan. Kan lebih lama lagi," tandasnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, mengaku sudah mendapat informasi adanya pembukaan segel pada peternakan ayam petelur. Namun ia belum bisa bergerak sebelum adanya instruksi lebih lanjut di bawah koordinasi Asisten Daerah II Setda Kabupaten Cianjur.
"Saya kebetulan masih baru di Satpol PP. Tapi informasi pembukaan segel juga waktu itu sudah terjadi saat saya dipindahkan ke Satpol PP. Nanti saya coba koordinasi dengan pak Asda II," kata Hendri.
Sepengetahuannya dari berbagai informasi yang diterima, kata Hendri, peternakan ayam petelur hingga saat ini belum melengkapi perizinan. Namun saat digelar rapat koordinasi yang mempertemukan pihak perusahaan dengan warga pendemo serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, disepakati akan dilaksanakannya pengosongan kandang.
"Jadi, yang saya tahu, informasinya peternakan ayam petelur belum melengkapi perizinan. Tapi yang pasti kami pada prinsipnya menunggu instruksi dari ketua tim menyangkut nanti action yang mesti dilaksanakan," pungkasnya.