SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memaparkan sejumlah catatan merah kebebasan pers di Indonesia sepanjang tahun 2019. Salah satu yang menjadi ancaman adalah banyaknya kasus kekerasan terhadap Jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Dengan menggunakan kategori dalam Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang disahkan Dewan Pers, berdasarkan pendataan oleh Bidang Advokasi AJI Indonesia, sampai 23 Desember 2019, terdapat 53 kasus kekerasan terhadap Jurnalis.
Di bandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tahun ini mengalami penurunan. Tahun 2018 setidaknya ada 64 kasus kekerasan.
"Namun jika merujuk pada rata-rata kasus kekerasan dalam 10 tahun ini, jumlah ini masih di atas rata-rata. Meski lebih rendah dibandingkan dengan jumlah kasus pada 3 tahun belakangan ini, namun itu masih di atas jumlah kasus pada tahun 2013, 2014, dan 2015," kata Ketua Umum AJI Abdul Manan di kantornya pada Senin 23 Desember 2019.
Manan menjelaskan, kasus kekerasan masih didominasi oleh kekerasan fisik sebanyak 20 kasus. Selain itu ada pula perusakan alat atau data hasil liputan (14 kasus), ancaman kekerasan atau teror (6 kasus), pemidanaan atau kriminalisasi (5 kasus), pelarangan liputan (4 kasus).
"Masih dominannya kasus dengan jenis kekerasan fisik ini sama dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu jenis kekerasan fisik tercatat ada 12 kasus, tahun 2017 sebanyak 30 kasus," katanya.
AJI menilai berulangnya kasus kekerasan ini terjadi larena minimnya penegakan hukum dalam penyelesaiannya. Berdasarkan monitoring AJI, sebagian besar kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sangat jarang berakhir di pengadilan dan pelakunya dihukum secara layak.
"Meski ada faktor keengganan dari jurnalis (karena kurangnya dukungan perusahaan), faktor terbesar adalah praktik impunitas yang terus berlangsung bagi pelakunya," katanya.
Bagi AJI, fakta yang lebih merisaukan pada tahun 2019 ini adalah saat melihat statistik pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan apa yang menjadi penyebabnya. Dari 53 kasus kekerasan, pelaku kekerasan terbanyak adalah polisi dengan 30 kasus. Pelaku kekerasan terbanyak kedua adalah warga (7 kasus), organisasi massa atau organisasi kemasyarakatan (6 kasus), dan orang tak dikenal (5 kasus).
Dari total jumlah kasus itu, penyumbang terbanyak adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam dua peristiwa, yaitu demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu 20-21 Mei 2019 dan demonstrasi mahasiswa 23-30 September 2019 lalu.
Menurut identifikasi yang dilakukan AJI, serta verifikasi yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Jurnalis, pola dari kasus kekerasan itu dilakukan oleh polisi. "Penyebabnya adalah karena jurnalis mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan mereka," ujarnya.
Sumber : tempo.co