SUKABUMIUPDATE.com - Seorang laki-laki berinsial RFP terancam dijebloskan ke penjara lantaran membawa sabu-sabu saat ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Joshua Ginting menyampaikan, barang haram itu ditemukan petugas saat RFP menjalani pemeriksaan tinggi badan di Aula Suganda Yon Zipur. Sabu-sabu itu ditemukan petugas saat dilakukan pemeriksaan badan kepada para CPNS.
"Karena kami bekerjasama dengan Zipur, saat memasuki ruang ujian, dilakukan pemeriksaan badan oleh prajurit. Diarahkan mengeluarkan barang-barang yang bersifat logam. Atas kesigapan anggota TNI, ditemukan alat isap sabu di dalam bungkus rokok,” kata Joshua seperti dikutip Medanheadlines.com--jaringan--Suara.com, Senin (23/12/2019).
RFP diketahui mendaftarkan diri sebagai peserta CPNS petugas tahanan di Kemenkumham Sumut. Setelah diamankan dia diinterogai. RFP sempat membantah jika dia menggunakan sabu-sabu. Namun saat dilakukantes urin, hasilnya RFP positif menggunakan narkoba.
"Kepesertaan CPNS nya langsung gugur secara otomatis,” katanya.
RFP ketahuan membawa alat isap sabu yang disembunyikan dalam sisa rokoknya. Setelah interogasi cukup panjang, RFP mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 1 juta.
"Kami menemukan sisa sabu-sabu bekas konsumsi," ucapnya.
Setelah diinterogasi, RFP kemudian langsung diboyong ke Polsek Helvetia. “Apakah narkoba itu sudah dikonsumsi semua, itu kewenangan polisi menjawabnya,” kata dia.
Sumber: Tempo.co