SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari, hari ini, 23 Desember 2019. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, pada Senin, 23 Desember 2019. IKL adalah I Kadek Kertha Laksana yang tersangkut kasus tindak pidana suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Selain Adinda, KPK juga memeriksa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kurnia Toha untuk kasus dan tersangka yang sama.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni I Kadek, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pengusaha Pieko Nyotosetiadi. KPK menyangka Dolly melalui I Kadek menerima Sin$ 345 ribu dari Pieko untuk memuluskan perjanjian kontrak distribusi gula.
Dalam dakwaan untuk Pieko, KPK menyebut Syarkawi menerima Sin$ 190 ribu dari Pieko. KPK menyatakan Pieko memberikan uang itu agar Syarkawi membuat kajian untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan oleh perusahaannya.
Sumber: Tempo.co