SUKABUMIUPDATE.com - Keinginan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur masih menuai polemik. Pasalnya, masih menyimpan persoalan ekologis yang harus dibenahi.
Kendati pemerintah dalam satu kesempatan menyatakan salah satu alasan ibu kota negara dipindahkan ke Kalimantan karena pemerintah berencana mencanangkan Living with Nature (Konsep Forest City). Hal itu disampaikan Kementerian PPN/Bappenas dalam acara Youth Talks di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Konsep Forest City di antaranya adalah penerapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 50 persen dari total luas area yang meliputi taman rekreasi, taman hijau, kebun binatang, botanical garden, dan sport complex, yang terintegrasi dengan bentang alam yang ada seperti kawasan berbukit dan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta struktur topografi.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengumpamakan jargon "Forest City" hanya riak di samudra.
"Hutannya pasti hilang. Omong kosong itu forest city. Slogan saja. Pasti akan membangun di situ dan akan rusak," ujarnya kepada Tirto, Kamis (19/12/2019).
Menurutnya, konsep forest city berulang kali disebut tanpa membagikan rencana tersebut kepada tim ahli dan pegiat lingkungan. Maka belum jelas bagaimana rencana pemerintah untuk membangun hunian perkotaan tersebut tanpa mengganggu ekosistem setempat.
Yang sudah terjadi adalah proyek skala besar di Kalimantan, membuat hutan tempat hidup satwa terfragmentasi, termasuk menghilangkan koridor-koridor yang vital bagi satwa.
Mega proyek pemerintah itu, menurutnya, juga direncanakan berdiri di wilayah yang mana memiliki 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan ibu kota baru seluas 180.000 hektar yang setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta. Itu belum termasuk 7 proyek properti di Kota Balikpapan.
Hasil penelusuran menunjukkan ada 148 konsesi di antaranya adalah pertambangan batu bara, baik yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan satu di antaranya berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan nama sebuah perusahaan seluas 24.760 hektar yang seluruh konsesinya masuk dalam cakupan ibu kota. Konsesi pertambangan saja sudah mencapai 203.720 hektar yang seluruhnya masuk dalam kawasan ibu kota baru.
"Saat ini saja sudah ada daya rusak dari pertambangan ini. Lubang tambang ini saja mencapai 94. Itu saja sudah menjadi beban sendiri. Yang dibutuhkan Kalimantan Timur itu sebenarnya pemulihan bukan ibu kota negara ini," ujarnya.
Sumber: Tirto.id