SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata meminta publik tak khawatir dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK. Ia mengatakan akan memberi informasi kepada wartawan, jika ada dewan pengawas yang menghambat penanganan perkara di KPK.
"Nanti kalau ada dewas yang menghambat, nanti saya kasih informasi wartawan, ini lho dewas menghambat pemberantasan korupsi, nanti saya sampaikan, jangan khawatir," kata Alex berseloroh di kantornya, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019.
Alex yang terpilih lagi sebagai komisioner KPK periode mendatang itu mengatakan hal tersebut saat menanggapi nama-nama Dewas yang beredar. Presiden Joko Widodo mengatakan latar belakang karier Dewas KPK ini berasal dari hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, akademisi, dan ahli pidana. "Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," kata Alexander Marwata.
Seorang sumber penegak hukum mengatakan salah satu nama yang muncul adalah mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Selain itu, ada pula nama mantan komisioner KPK, Taufiequrachman Ruki dan hakim Albertina Ho.
Dewan Pengawas akan dilantik bersamaan dengan komisioner baru KPK periode 2019-2023 pada Jumat, 20 Desember 2019. Organ dewan pengawas baru ada setelah UU KPK direvisi. Pegiat antikorupsi menolak keberadaan dewan pengawas. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia misalnya, menganggap siapapun orang yang berada di dewan pengawas bakal menghambat kerja KPK.
Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengatakan, menurut UU KPK yang baru, posisi Dewan Pengawas lebih berkuasa dari komisioner, sementara aturan kode etiknya lebih lemah dan mekanisme pemilihannya dilakukan dengan lebih sederhana.
“Kita jangan terjebak dengan politik orang baik yang melihat posisi di tata negara sebagai orang, ini adalah sistem. Jadi siapa pun yang dipilih sebagai dewan pengawas, dia sudah di bawah cengkeraman presiden,” kata Asfinawati
Sumber: Tempo.co