SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tidak ada pihak manapun yang boleh menghalang-halangi umat Nasrani saat merayakan Hari Natal.
Pernyataaan Jokowi merespons adanya pelarangan umat Kristiani merayakan Natal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.
Jokowi menegaskan kebebasan beragama di Indonesia sudah dijamin di dalam Undang-undang.
"Enggaklah (enggak dilarang). Di negara (Indonesia) ini konstitusi kita menjamin, sudah jelas tegas di konstitusi kita," ujar Jokowi di Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019).
Jokowi menuturkan negara sudah menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan setiap warganya.
Sebab aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-undang 1945 yang berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap -tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Konstitusi kita menjamin memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tidak ada yang perlu diragukan untuk itu," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono mengatakan dalam rapat terbatas Presiden Jokowi meminta Kapolri Idham Aziz untuk menindaktegas pelaku sweeping selama Natal dan Tahun Baru.
"Pak Kapolri laporkan kepada presiden dalam Ratas pada prinsipnya Polri siap memberi rasa aman termasuk hal-hal yang berkaitan dengan ancaman-ancaman yang ada termasuk kalau ada sweeping atau aksi tolak peribadatan dan lain-lain konflik sara dan tawuran," katanya.
"Tadi dilaporkan oleh Kapolri akan ambil tindakan tegas terhadap hal-hal yang seperti itu. Sehingga Presiden minta kepada Kapolri dalam rangka sambut natal dan tahun baru ini aksi-aksi yang seperti itu tidak ada lagi."
Sumber: Suara.com