SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, lembaga antirasuah tersebut masih melakukan penyadapan terhadap 300 nomor telepon, meski dalam UU KPK yang baru harus atas seizin dewan pengawas.
Alex mengatakan, hal tersebut membuktikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membuat lembaga tersebut kehilangan fungsi penyadapan.
"Ini, masih ada 200 sampai 300 nomor disadap. Kalau kenapa sejak ada UU KPK yang baru belum ada operasi tangkap tangan, ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kami sadap," kata Alex di Gedung ACLC, KPK Lama, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Ia mengatakan, penyadapan terhadap ratusan nomor telepon itu sudah dilakukan KPK sejak delapan bulan silam. Artinya, penyadapan dilakukan sebelum UU KPK hasil revisi disahkan tanggal 17 Oktober 2019.
Karena itu, Alex mengklaim UU KPK yang baru tidak menjadi halangan bagi penyidik untuk melakukan penyadapan.
Meski begitu, Alex tak memungkiri kegiatan penyadapan perlu izin Dewan Pengawas, setelah lembaga tersebut nantinya resmi ada.
"Sekarang belum ada (Dewan Pengawas). Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," kata Alex.
Untuk diketahui, mengacu pada UU KPK yang baru, penyidik KPK baru bisa menyadap nomor telepon seseorang setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas. Bila tidak disetujui, maka penyadapan tak bisa dilanjutkan.
Sumber: Suara.com