SUKABUMIUPDATE.com - Ramainya kejadian ular liar memasuki rumah dan pemukiman warga membuat pertolongan pertama tak boleh diabaikan. Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut penawar racun bisa ular harus tersedia di Puskesmas.
Dikatakan Ketua Umum PB IDI, dr Daeng M. Faqih, fasilitas pelayanan kesehatan primer seperti Puskesmas wajib memiliki serum penawar racun, apalagi jika daerahnya termasuk rawan kasus gigitan ular.
"Serum penawar racun ular harus tersedia di layanan kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu di puskesmas, bukan hanya tersedia di rumah sakit," kata dia di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (18/12/2019).
Dia menjelaskan penanganan pada pasien dengan gigitan ular berbisa harus sesegera mungkin, sebelum racun menyebar karena dapat menyebabkan kematian.
"Serum itu begitu racun ular masuk, dilawan antidotumnya," kata Daeng.
Menurutnya, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk menyediakan serum antibisa ular di puskesmas mengingat maraknya kemunculan ular berbisa di rumah-rumah warga.
Belakangan ini banyak kejadian ular kobra muncul di lingkungan warga, seperti tempat tinggal dan taman bermain anak. Kasus munculnya ular kobra terjadi di Depok, Jawa Barat, sejumlah wilayah Jakarta, Sukabumi, dan beberapa wilayah lainnya.
Sumber : suara.com