SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan potensi kerugian negara dari penyelundupan mobil mewah dan motor mewah bisa mencapai dua kali lipat dari nilai kendaraan. "Jadi kalikan dua saja (dari harganya) karena potensi perpajakannya, baik bea masuk dan pajak impor itu total bisa dua kali lipat dari nilainya," ujar dia di Pelabuhan Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Rinciannya, kata Heru, setiap pengimpor kendaraan mewah akan dikenai bea masuk sebesar 40-50 persen. Belum lagi, importir juga mesti membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah alias PPnBM 125 persen, Pajak Penghasilan atau PPh 2,5-7,5 persen, kemudian PPN 10 persen. "Sehingga kira-kira bisa 200 persen lah, dua kali lipat."
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jajarannya menggagalkan penyelundupan 91 mobil mewah dan 3.956 motor mewah sepanjang 2016-2019 di seluruh titik di Indonesia. Adapun perkiraan nilai untuk mobil, total adalah Rp 315,99 miliar dan motor senilai Rp 13,71 miliar. Jadi khusus untuk nilai potensi kerugian negara akibat penyelundupan mobil mewah mencapai Rp 631,9 miliar.
Apabila dilihat untuk masing-masing kendaraan, jumlah 91 unit mobil mewah itu diselundupkan pada rentang 2018 dan 2019. Pada 2018, Bea Cukai mengungkap penyelundupan 7 mobil dalam 5 kasus. Sementara pada 2019, ada 84 mobil dalam 57 kasus.
"Sedangkan jumlah motor tadi kasusnya hanya 22 tapi jumlah motor yang diselundupkan 3.956 total seluruh Indonesia," ujar Sri Mulyani. Adapun jumlah penyelundupan terbanyak terjadi pada tahun 2019 dengan 2.693 motor.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan bersama dengan Kepolisian,TNI, dan Kejaksaan menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Adapun perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Ia berujar berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini, kata Sri Mulyani, adalah importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.
Sumber: Tempo.co