SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian membebaskan 25 orang yang sebelumnya ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan anarkistis saat penggusuran lahan di Tamansari, Bandung, Jawa Barat.
"Dari 25 ini, secara keseluruhan telah dilakukan pemeriksaan lalu dikembalikan kepada keluarganya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2019.
Asep mengatakan, berdasarkan keterangan sementara penyidik, puluhan orang tersebut bukan merupakan penduduk setempat. Kepolisian Daerah Jawa Barat pun masih mendalami daerah asal ke-25 orang tersebut, keterlibatan mereka, serta barang bukti lainnya.
Polri, kata Asep, juga sedang mendalami apakah mereka terkait dengan kelompok tertentu hingga menemukan siapa penggeraknya.
"Orang-orang ini memang orang yang diduga melakukan tindakan anarkis. Tetapi tidak spesifik mereka adalah kelompok Anarko, sampai hari ini. Oleh karenanya sekarang penyelidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap itu," kata Asep.
Puluhan orang ditangkap polisi ketika kericuhan terjadi saat penggusuran lahan di Tamansari, Bandung. Mereka ditangkap setelah personel polisi menyisir di sekitar lokasi penggusuran rumah warga.
Sumber: Tempo.co