SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mengantongi nama kepala daerah yang diduga mencuci uang di kasino. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada beberapa kepala daerah yang diduga melakukan pencucian uang dengan nominal Rp 50 miliar di kasino
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anak buah kepala daerah itu bahkan sudah menjadi tersangka di KPK.
"Ada kasus yg sudah ditangani, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
Agus enggan menyebut identitas kepala daerah tersebut maupun anak buahnya yang sudah jadi tersangka. Ia hanya menyebutkan bahwa yang KPK ketahui baru satu kepala daerah. "Yang saya tahu orangnya satu itu, kalau yang lain saya belum tahu," kata dia.
Agus mengatakan sudah memberi tahu pemerintah soal dugaan kepala daerah yang doyan berjudi dan diduga mencuci uang itu. Ia berharap penegak hukum dan pemerintah bisa bekerja sama mengungkap kasus ini.
Agus mengatakan si kepala daerah ini diduga melakukan pencucian uang dalam jumlah cukup besar. Tak cuma cuci uang, kata dia, si kepala daerah juga diduga melakukan sejumlah penyimpangan lainnya. "Oleh karena itu berkembang nanti, kan sudah ditangani KPK, semoga nanti pengembangannya ke sana," kata dia.
Sumber : tempo.co