SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi angkat bicara soal rencana empat hari kerja seminggu bagi para aparatur sipil negara atau ASN yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Melalui akun Twitter resminya, Kemenpan RB menyebut pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan wacana empat hari kerja bagi ASN tersebut. Yang ada saat ini pemerintah tengah mendorong peningkatan kinerja bagi pegawai negeri.
“Selamat Malam #RekanASN dan Sahabat Muda, Sehubungan dengan berita yang beredar terkait dengan wacana 4 hari kerja untuk ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana memberlakukan hal tersebut,” tulis twitter resmi Kemenpan RB, Senin malam, 16 Desember 2019.
Kemenpan RB menjelaskan, pemerintah baru membuat pilot project manajemen kinerja PNS untuk percepatan penyusunan pedoman teknis PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. “Saat ini, pemerintah justru berusaha meningkatkan kinerja ASN dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja ASN. Salah satunya melalui Pilot Project Manajemen Kinerja PNS, yang dapat mempercepat penyusunan pedoman teknis PP No. 30/2019.”
Pemerintah menetapkan tujuh instansi pusat dan 10 instansi daerah yang menjadi percontohan pilot project manajemen kinerja tersebut. Ketujuh instansi pusat adalah Kementerian PANRB, Kementerian PUPR, BKN, LAN, KemenPPN/Bappenas, Kementerian KKP, dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu 10 instansi daerah adalah Pemprov DKI Jakarta, Sumatra Barat, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Wajo, Sidoarjo, Surabaya, Kutai Kartanegara, Sumedang dan Banyuwangi. “#RekanASN dan Sahabat Muda lebih berhati-hati lagi ya terhadap berita yang beredar, pastikan bahwa berita yang kalian terima berasal dari sumber yang terpercaya,” seperti dikutip dari cuitan Twitter Kemenpan RB itu.
Pekan lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menolak wacana ASN di tujuh instansi pusat yang bakal libur tiga hari dalam sepekan yakni Jumat hingga Minggu. "Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya gitu aja," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Bahkan, menurut Tjahjo, masih banyak pekerja profesi lainnya yang mendapatkan jauh lebih sedikit jam libur, dan pekerjaannya bahkan menyita waktu 24 jam. "Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak libur, lah. Toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita, belum lagi cuti hamil," ucapnya.
Sebelumnya Tjahjo mewacanakan para ASN memiliki fleksibilitas waktu dan tempat kerja, seperti bekerja dari rumah. Berbeda dengan wacana terbaru, Tjahjo menyebutkan, Para ASN tetap bekerja lima hari kerja, tetapi lokasinya lebih fleksibel dan tidak semua pegawai yang bisa bekerja dengan metode seperti itu.
Sumber: Tempo.co