SUKABUMIUPDATE.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengumumkan bahwa tarif baru tol Jakarta - Bogor - Ciawi atau tol Jagorawi akan mulai diberlakukan pada Kamis mendatang, 19 Desember 2019. "Mulai tanggal 19 Desember pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi," tulisnya dalam akun Twitter-nya @PTJasaMarga, Ahad, 15 Desember 2019.
Rinciannya adalah tarif Golongan I menjadi Rp 7.000 dari sebelumnya Rp 6.500 dan tarif Golongan II naik menjadi Rp 11.500 dari Rp 9.500. Kemudian, tarif Golongan III yang semula Rp 13.000 turun menjadi Rp 11.500, lalu tarif Golongan IV dan V tidak mengalami perubahan yakni Rp 16.000.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit menyatakan, tarif baru sudah bisa diberlakukan pada tanggal tersebut karena Jasa Marga sudah memenuhi standar pelayanan minimal pada ruas tol Jagorawi. "Iya, pengelola (Jasa Marga) telah memenuhi permintaan Menteri PUPR untuk penuhi SPM (standar pelayanan minimal) di tol Jagorawi," ujarnya melalui pesan singkat, Senin, 16 Desember 2019.
Pemenuhan standar pelayanan minimal atau SPM menjadi salah satu fokus operator jalan tol pelat merah ini. Jasa Marga terus melakukan beragam upaya guna memenuhi standar pada ruas tol tersebut.
Kepala Divisi Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar Reza Febriano sebelumnya pernah menyebutkan bahwa ada delapan aspek dengan 42 indikator yang harus dipenuhi oleh operator jalan tol secara berkala yakni pada aspek transaksi, lalu lintas, dan konstruksi. "SPM ini kewajiban kami sebagai badan usaha untuk memenuhi kebutuhan pengguna jalan. Setiap 6 bulan SPM diaudit oleh Ditjen Bina Marga dan BPJT," ujarnya beberapa waktu lalu.
Jalan tol Jagorawi resmi bertarif baru setelah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019 sebagai landasan hukum penyesuaian tarif dari jalan tol pertama yang beroperasi di Indonesia itu.
Sumber: Tempo.co