SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 40 siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Almarwiyah di Desa Maleber, Kecamatan Krangtengah, Kabupaten Cianjur terusir dan tak bisa melanjutkan kegiatan belajar mengajar hingga akhir tahun ajaran. Pasalnya, ruangan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar masuk dalam kawasan yang dilakukan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (16/12/2019).
Para guru yang semula tengah melakukan penghitungan nilai untuk pembagian raport semester awal para siswa pun terpaksa harus berkemas dan membereskan barang-barangnya. Dibantu sejumlah beberapa petugas, mereka mengangkut meja, lemari, dan dokumen dari ruangan PAUD.
"Tadinya kami berharap ada kebijaksanaan dari pemohon gugatan yang akan mengeksekusi bangunan ini, agar diizinkan untuk tetap menjalankan aktivitas hingga akhir tahun ajaran di Juni 2020. Tapi katanya tetap harus dikosongkan," ungkap Euis Syadiah, salah seorang guru PAUD Almarwiyah, Senin (16/12/2019).
Euis mengaku bingung mencari tempat baru untuk kegiatan belajar siswa. Apalagi harus mengeluarkan biaya untuk menyewa tempat. Sebab di lokasi sebelumnya, pihak PAUD tidak dipungut uang sewa atau biaya lainnya alias gratis.
"Kami di sini sejak 2010, tidak ada uang sewa. Semuanya gratis. Makanya para siswa juga tidak dibebankan biaya besar. Tapi dengan dieksekusi begini, kami bingung mau pindah ke mana, kalau sewa tempat kami tidak ada uang juga," tutur Euis.
Kondisi itu membuat para siswa terancam tidak bisa melanjutkan kegiatan belajar hingga akhir tahun ajaran. Padahal selain siswa PAUD, lokasi belajar juga menjadi kegiatan belajar agama bagi puluhan anak di Desa Maleber.
"Tidak tahu bagaimana, kalau ada tempat baru yang juga tidak ada biaya sewa kami akan pakai sementara. Namun jika tidak ada kemungkinan para siswa tidak bisa melanjutkan kegiatan belajarnya, termasuk anak-anaknya yang mengikuti sekolah agama di sini," ungkap Euis sambil mengusap airmata di pipinya.
Sebelumnya, menurut Euis, pihak pemohon eksekusi berjanji di hadapan ibu-ibu orangtua siswa bahwa untuk PAUD diberi toleransi hingga akhir tahun ajaran untuk menempati ruangan. Namun, hal tersebut dibantah pihak pemohon.
Dedi, pihak pemohon eksekusi menegaskan bahwa bangunan yang digunakan untuk PAUD pun harus dikosongkan, tidak hanya bangunan yang ditempati pemilik rumah. Karena pihak pemohon sudah memberi waktu sejak Oktober untuk mengosongkan bangunan.
"Saya kan sudah bilang dari Oktober lalu agar dikosongkan. Kata siapa saya berjanji memberi toleransi untuk PAUD. Saya tidak pernah berjanji seperti itu. Coba ibu-ibu ada di posisi saya. Makanya tidak bisa, harus segera kosongkan," ungkap Dedi.
Sementara itu, terkait eksekusi, pengosongan bangunan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dengan anomor 3/PDT/EksLelang/2019 pada 25 September 2019 serta berita acara teguran pada 3 dan 15 Oktober 2019.
Bangunan itu sendiri sudah menjadi hak milik dari pemohon eksekusi atas lelang sebidang tanah seluas 1.490 meter persegi, berdasarkan risalah lelang nomor 1228/32/2019 yang dikeluarkan pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada 8 Agustus 2019.
Proses eksekusi yang mendapat kawalan ratusan personel Polres Cianjur berlangsung aman. Di tengah tontonan ratusan warga, petugas mengeluarkan barang dari dalam rumah, termasuk buku-buku dan bangku tempat belajar siswa PAUD. Barang-barang tersebut diangkut ke gudang yang disewa pemohon eksekusi.