SUKABUMIUPDATE.com - Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menanggapi 12 pegawai yang mundur setelah Undang-Undang KPK yang baru berlaku.
Menurut mantan polisi tersebut, salah satu yang membuat pegawai gundah adalah mereka akan status Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang KPK 2019.
Meski begitu, Novel Baswedan mengatakan tak tahu alasan pasti mengapa mereka mengundurkan diri. Bahkan, dia mengaku tak tahu siapa saja 12 pegawai tersebut.
Novel Baswedan berpendapat bahwa status ASN bagi pegawai KPK berpotensi merusak independensi mereka.
"Kalau pekerjaan itu punya tekanan kuat dan pengaruh kepada orang yang kuat, maka independensi itu mutlak," kata dia seusai acara bedah buku di Gedung Tempo, Jakarta, pada Sabtu lalu, 14 Desember 2019.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkap sepastian 12 pegawai mengundurka diri setelah UU KPK 2019 berlaku.
Ia enggan menyebutkan baik alasan maupun asal divisi para pegawai tersebut. Saut pun menyatakan belum tahu apakah akan ada lagi pegawai yang mengundurkan diri setelah ini.
Menurut Novel Baswedan, sebagian besar pegawai KPK bergabung untuk memperjuangkan ide pemberantasan korupsi. Bukan sekedar bekerja rutinitas. Maka mundur dari KPK bukan pilihan mudah.
"Tentu tidak mudah pegawai KPK kemudian memilih jalan untuk keluar."
Ralat: Dilakukan perubahan pada judul pada Sabtu, 15 Desember 2019, sekitar pukul 11.22 WIB, karena alasan penguatan akurasi. Terima kasih.
Sumber: Tempo.co