SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan mulai mengirimkan pesan pendek atau SMS ke nomor ponsel secara massal yang isinya mengingatkan untuk melunasi tagihan iuran hingga akhir tahun ini. Pelunasan tagihan diharapkan bisa dilakukan sebelum kenaikan iuran berlaku efektif per 1 Januari 2010.
"Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls 1 Rp160rb, kls 2 Rp110rb, kls 3 Rp42rb.Info hub 1500400," seperti dikutip dari SMS yang dikirim BPJS Kesehatan pada Sabtu, 14 Desember 2019.
Kenaikan iuran tersebut resmi seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Berdasarkan Perpres tersebut, tertulis dalam Pasal 29, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari saat ini sebesar Rp 25.500. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.
Pemerintah mengambil kebijakan menaikkan iuran peserta mandiri sebagai salah satu upaya untuk mempersempit celah defisit. Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan entitasnya bakal menanggung defisit hingga Rp 77,9 triliun seumpama hingga 2024 iuran BPJS tidak naik.
"Kalau tidak melakukan apa pun, BPJS Kesehatan akan defisit sampai Rp 77,9 triliun dalam lima tahun ke depan, sedangkan 2023 Rp 67,3 triliun," ujar Fachmi awal September 2019 lalu.
Sementara itu, secara berturut-turut potensi defisit BPJS Kesehatan pada 2022 bisa mencapai Rp 58,6 triliun dan pada 2021 sebesar Rp 50,1 triliun. Selanjutnya, pada 2020, defisit ditengarai mencapai Rp 39,5 triliun.
Sumber: Tempo.co