BPOM Sita Obat dan Makanan Ilegal Rp 53 Miliar yang Dijual Online

Sabtu 14 Desember 2019, 16:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyita kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan olahan ilegal dengan nilai Rp 53 miliar.  Barang-barang tersebut diduga diedarkan dan dijual secara online.

Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan POM. Adapun barang-barang tersebut disita dari empat gudang pengiriman barang di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan baru-baru ini. 

Dari empat gudang tersebut, petugas mengamankan dan menyita 43.071 pieces kosmetik ilegal senilai Rp 17,17 miliar, 58.355 pieces obat tradisional ilegal senilai Rp 27,98 miliar, dan 14.533 pieces pangan olahan ilegal senilai Rp 7,21 miliar. Secara keseluruhan terdapat 44 item yang terdiri atas 29 item kosmetik ilegal, 12 item obat tradisional ilegal dan 3 item pangan olahan ilegal atau 127.281 pieces.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyebutkan, pelaku diduga melakukan kejahatan peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal. Adapun modusnya melalui penjualan melalui jasa pengiriman kurir oleh PT Boxme Fullfillment Centre dan penjualan melalui e-commerce (online) oleh PT 2WTRADE. 

“Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fullfillmet Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT. Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT. Digital Commerce Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan. Selanjutnya barang dikirim kepada pembeli melalui jasa pengiriman/kurir,” ungkap Penny K. Lukito dikutip dari siaran pers BPOM, Sabtu, 14 Desember 2019.

Penny menjelaskan, kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use. “Sementara itu, obat tradisional ilegal yang ditemukan antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active, sedangkan pangan olahan ilegal antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, Black Latte 100 g,” katanya.

BPOM juga telah memeriksa 10 orang saksi terkait temuan tersebut. "Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal ini,” ucap Penny.

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 197 UU Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal-pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu ada ancaman denda paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan dan mutu serta kebenaran informasi dari produk Obat dan Makanan yang beredar secara online, BPOM telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan 6 market place serta penyedia transportasi online. Mereka adalah yaitu Bukalapak, Tokopedia, Halodoc, Klikdokter, Grab, dan Gojek, serta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).

 

Sumber : tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas