SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyita kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan olahan ilegal dengan nilai Rp 53 miliar. Barang-barang tersebut diduga diedarkan dan dijual secara online.
Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan POM. Adapun barang-barang tersebut disita dari empat gudang pengiriman barang di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan baru-baru ini.
Dari empat gudang tersebut, petugas mengamankan dan menyita 43.071 pieces kosmetik ilegal senilai Rp 17,17 miliar, 58.355 pieces obat tradisional ilegal senilai Rp 27,98 miliar, dan 14.533 pieces pangan olahan ilegal senilai Rp 7,21 miliar. Secara keseluruhan terdapat 44 item yang terdiri atas 29 item kosmetik ilegal, 12 item obat tradisional ilegal dan 3 item pangan olahan ilegal atau 127.281 pieces.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyebutkan, pelaku diduga melakukan kejahatan peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal. Adapun modusnya melalui penjualan melalui jasa pengiriman kurir oleh PT Boxme Fullfillment Centre dan penjualan melalui e-commerce (online) oleh PT 2WTRADE.
“Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fullfillmet Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT. Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT. Digital Commerce Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan. Selanjutnya barang dikirim kepada pembeli melalui jasa pengiriman/kurir,” ungkap Penny K. Lukito dikutip dari siaran pers BPOM, Sabtu, 14 Desember 2019.
Penny menjelaskan, kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use. “Sementara itu, obat tradisional ilegal yang ditemukan antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active, sedangkan pangan olahan ilegal antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, Black Latte 100 g,” katanya.
BPOM juga telah memeriksa 10 orang saksi terkait temuan tersebut. "Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal ini,” ucap Penny.
Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 197 UU Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal-pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu ada ancaman denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan dan mutu serta kebenaran informasi dari produk Obat dan Makanan yang beredar secara online, BPOM telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan 6 market place serta penyedia transportasi online. Mereka adalah yaitu Bukalapak, Tokopedia, Halodoc, Klikdokter, Grab, dan Gojek, serta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).
Sumber : tempo.co