SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum menyebut Luthfi Alfiandi, 21 tahun, pemuda bawa bendera yang menyamar sebagai siswa dengan mengenakan seragam putih abu-abu saat kerusuhan demo pelajar di DPR RI pada September lalu.
Jaksa Andri Saputra mengatakan kalau kedatangan Luthfi ke lokasi demonstrasi hanya untuk membuat keonaran. "Faktanya terdakwa adalah seorang pengangguran, bukan berstatus sebagai pelajar," kata Andri dalam persidangan Kamis, 12 Desember 2019.
Luthfi sebelumnya sempat viral lantaran terfoto mengenakan pakaian seragam sekolah sambil membawa bendera merah putih. Dalam dakwaannya, Andri menyebut aksi penyamaran Luthfi bertujuan untuk mengelabui polisi dan peserta demo lain. "Supaya mengira terdakwa adalah pelajar," kata dia.
Menurut Andri, Luthfi awalnya mengetahui akan ada kegiatan demonstrasi di depan Kompleks DPR RI pada 30 September lalu lewat media sosial Instagramnya. Unggahan yang ia liat berisi ajakan bagi pelajar STM dan mahasiswa untuk kembali menggelar demonstrasi.
Andri menjelaskan sekitar pukul 15.00 WIB saat hari terjadinya demonstrasi, massa dan mahasiswa dan pelajar STM semakin banyak. Hingga pukul 18.00 WIB, massa belum juga membubarkan diri.
Padahal, kata Andri, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan telah beberapa kali mengimbau mereka untuk pulang dan tak bertindak anarkis.
Sekitar pukul 18.30, kata Andri, polisi berhasil memukul mundur demonstran. Sebagian berlari ke arah Slipi, Jakarta Barat, dan sisanya ke Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Alih-alih membubarkan diri, rombongan massa, termasuk Luthfi dan dua rekannya, Nandang dan Bengbeng, kembali mendatangi bagian belakang Kompleks Parlemen.
Andri mengatakan kalau Luthfi dan massa lain melakukan demonstrasi disertai tindak kekerasan. "Penyerangan terhadap petugas kepolisian dengan cara melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, petasan, kembang api, dan sebagainya," kata dia. Ia menyebut kalau Luthfi melempat batu ke arah petugas sebanyak dua kali.
Polisi lantas membubarkan paksa kerumunan massa dengan menembakkan gas air mata dan menyemprot air dari mobil Water Cannon. Polisi juga mengejar kerumunan massa yang melarikan diri. Luthfi ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di depan Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat.
Atas dasar kronologi itu, JPU mendakwa pemuda bawa bendera itu dengan tiga dakwaan alternatif, yaitu Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 214 Ayat 1 KUHP atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Adapun Pasal 170 Ayat 1 KUHP mengandung hukuman paling berat, yaitu penjara selama 7 tahun.
Sumber: Tempo.co