SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap sedikitnya 25 orang dari kelompok solidaritas korban penggusuran Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Terkait dampak kegiatan penertiban oleh Satpol PP, telah diamankan sebanyak 25 orang oleh kepolisian yang kita serahkan ke Satpol PP. Diamankan terkait dengan pelanggaran ketertiban yang diatur dalam Perda," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Kamis, 12 Desember 2019.
Menurutnya, 25 orang tersebut dituding telah melanggar ketertiban saat proses penggusuran dilaksanakan oleh personel Satpol PP Kota Bandung. Bahkan, ia katakan, ada tiga orang yang diduga membawa senjata.
"Kemudian di antara 25 ada tiga yang dibawa ke Polrestabes (Bandung) yang didalami terkait dengan membawa senjata tajam. Barang bukti itu kita dapatkan dari badannya," ujar dia.
Penggusuran paksa yang dilakukan Satpol PP terhadap 33 kepala keluarga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, itu berakhir ricuh. Warga dan kelompok masyarakat yang berempati pada korban penggusuran melakukan perlawanan saat alat berat backhoe menghancurkan sisa-sisa bangunan di kawasan tersebut.
Warga dan aparat sempat saling lempar batu. Dalam insiden tersebut terdapat sejumlah korban luka baik dari warga maupun aparat.
Tak hanya itu, berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah warga sempat dikejar-kejar hingga ke Mall Baltos. Dari sejumlah video yang beredar di media sosial, nampak aparat berseragam polisi memukuli warga. Belum ada data yang pasti berapa korban luka dari kericuhan ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Polrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan, pihaknya akan mendalami aksi represif anak buahnya terhadap warga.
"Kita sedang dalami dulu. Kita selidiki dulu bagaimana kejadiannya. Tentu Propam turun, dari tim turun. Kita tindaklanjuti, tidak akan dibiarkan," kata dia.
Sumber: Tempo.co