SUKABUMIUPDATE.com - Penasehat hukum Burhanuddin dari terdakwa Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi bersama siswa STM dan SMK di depan DPR RI pada September lalu, mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi mengingat beliau masih muda dan masih panjang masa depan hidupnya jadi kami dari Penasehat Hukum mengajukan penangguhan penahanan," kata Burhanuddin di akhir persidangan, Kamis (12/12/2019).
Pengajuan penangguhan yang dilakukan Burhanuddin didukung oleh tiga orang anggota DPR RI yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan dua anggota komisi III DPR RI Habiburokhman dan Didik Mukrianto.
Ketiga orang tersebut berperan sebagai penjamin penundaan masa penahanan dan memastikan Luthfi tidak akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.
"Mereka turut menjamin bahwa Luthfi akan memenuhi panggilan apabila diperlukan untuk kepentingan, penuntutan, dan atau peradilan," kata Burhanuddin sebagaimana dilansir Antara.
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Ketua persidangan Bintang AL langsung menjawab akan mempertimbangkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa.
"Baik, akan kami pertimbangkan, tentunya majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mengetahui dapat atau tidaknya permohonan tim kuasa hukum dikabulkan," kata Hakim Bintang.
Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim. Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada minggu depan Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
SUMBER: SUARA.COM