SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengabadikan dua mahasiswa yang meninggal saat unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi sebagai nama ruangan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
"Kami akan membawa dua nama ini menjadi sebuah nama di ACLC, ada empat nama sebenarnya yang sudah kami sampaikan kemarin, tetapi di antaranya dua namanya ini akan kami abadikan menjadi sebuah nama ruangan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.
Adapun alasannya, kata Saut, bahwa dua mahasiswa tersebut ikut berjuang dalam pemberantasan korupsi. "Itu mungkin hanya cara untuk tetap membersihkan Indonesia dan dua orang ini Yusuf dan Randi akan kami abadikan di sana," ungkap Saut.
Menurut dia, perjuangan Randi dan Yusuf dapat menginspirasi mahasiswa lainnya bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia. Dan yang diperjuangkan adalah pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif.
"Mudah-mudahan dengan ini menginspirasi untuk anak-anak muda semua mahasiswa bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia dan yang mereka perjuangkan adalah pemberantasan korupsi yang lebih efisien, efektif, dan seterusnya," ujar Saut.
Ia juga mengatakan bahwa kasus Randi dan Yusuf merupakan mozaik kecil dari gambaran besar yang dilakukan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Oleh sebab itu, akan menjadi hal yang sangat tidak adil kalau KPK tidak memberi apresiasi, tentu saja ini bukan kompetensi kita karena ini di luar isu tindak pidana korupsi tetapi ada beban moral yang besar yang harus dijaga oleh KPK kemudian mengawal kasus ini untuk kemudian ditemukan siapa pelakunya," tuturnya.
Dua mahasiswa asal Universitas Haluoleo, Kendari yaitu Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi meninggal saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis, 26 September 2019.
Sumber: Tempo.co