SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi guna mengusulkan kenaikan dana bagi partai politik. Dalam suratnya, KPK meminta dana parpol naik menjadi Rp 8.461 per suara.
“KPK akan kirim surat minta dana parpol dinaikkan,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Pahala mengatakan usulan ini dibuat KPK setelah melakukan penelitian bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia terhadap lima parpol, yakni Partai Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS. Parpol sisanya enggan memberikan data pengeluaran.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar penghitungan besaran bantuan keuangan partai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 masih sangat jauh dari kebutuhan partai. Dalam beleid itu, dana partai dari negara Rp 1.000 per suara.
Hasil penelitian KPK-LIPI berkesimpulan bahwa idealnya negara mengongkosi 50 persen dari kebutuhan partai. Menurut perhitungan KPK, pada Pemilu 2019 kelima partai rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp 16.922 untuk mendapatkan satu suara. Maka, setengah dari kebutuhan parpol yang harusnya ditanggung negara yakni, Rp 8.461.
Pahala menuturkan rekomendasi KPK terkait kenaikan dana parpol juga menjelaskan teknis pencairan. Dia bilang KPK menyarankan dana parpol disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri dengan skema bulanan. Setiap bulan, negara menyalurkan 1/12 dari dana partai politik.
Menurut Pahala, pencairan dana parpol ini juga mengharuskan partai memenuhi sejumlah kewajiban. Misalnya, parpol wajib menggunakan 15 persen uang negara untuk program kaderisasi.
Selain itu, partai juga wajib menjalankan Sistem Integritas Partai Politik yang mencakup penegakan kode etik partai, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan transparansi keuangan partai. “Kami sepakat rekomendasi KPK ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Partai Politik,” kata Pahala.
Sumber : tempo.co