SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan segera mengimplementasikan program Kartu Pra-Kerja pada tahun 2020. Pelaksanaan program tersebut kini sedang dalam tahap persiapan. Presiden Joko Widodo sudah menyatakan bentuk pelaksanaan program Kartu Pra-Kerja adalah pemberian bantuan biaya pelatihan vokasi terhadap para pencari pekerjaan yang berumur 18 tahun ke atas.
“Sekali lagi, [Kartu Pra-Kerja] bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” kata Jokowi dalam Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa kemarin (10/12/2019), seperti dilansir laman Setkab.
Berdasarkan penjelasan Jokowi, sasaran peserta program Kartu Pra-Kerja adalah mereka yang sedang mencari pekerjaan, berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan formal. Selain itu, program tersebut juga diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK atau mereka yang ingin pindah kerja dan membutuhkan peningkatan kompetensi.
Target Peserta Kartu Pra-Kerja dan Jadwal Program
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menargetkan jumlah peserta Kartu Pra-Kerja bisa mencapai 3 sampai 7 juta orang. Dengan target jumlah peserta sebanyak itu anggaran yang disiapkan untuk biaya pelatihan tenaga kerja senilai Rp10 triliun.
“Jadi kalau [untuk] modal kerja nanti kita punya program yang kredit usaha rakyat dan yang lain. Jadi kita tidak campur antara pelatihan dan program-program lain. [Anggaran Rp10 Triliun] Ini murni untuk pelatihan,” ujar Airlangga di Jakarta usai rapat terbatas bersama presiden.
Menurut dia, pemerintah akan mempersiapkan ekosistem pembelajaran (learning ecosystem), lembaga pelatihan, dan fasilitas perbankan dalam program Kartu Pra-Kerja. Pemerintah juga akan menggandeng Kadin, Apindo dan kalangan pengusaha dalam program ini.
“Yang sedang disiapkan dalam ekosistem itu adalah platform digital, financial technology, kemudian dari job portal-nya,” ujar Airlangga.
Jadwal pelaksanaan program Kartu Pra-Kerja juga sudah dirumuskan oleh pemerintah. Kata Airlangga, Peraturan Presiden (Perpres) yang mendasari program ini ditargetkan terbit pada Desember 2019.
Setelah itu, Airlangga melanjutkan, pada Januari 2020, pemerintah akan menyiapkan project management office (PMO) program Kartu Pra-Kerja. Kemudian, pada Februari 2020, website yang berisi penjelasan tentang program ini direncanakan sudah bisa diakses oleh publik.
“Kemudian, bulan Maret dan awal April [2020] akan ada pilot atau uji coba di dua kota, rencananya di Jakarta dan di Bandung, dan basisnya adalah aplikasi," kata dia. "Di bulan April sampai Agustus [2020] adalah perluasan implementasi di berbagai kota dan launching daripada itu, nationwide [secara nasional] itu, direncanakan di bulan Agustus,” tambah Airlangga.
Detail Program Kartu Pra-Kerja
Sebagaimana penjelasan Airlangga, fokus utama program Kartu Pra-Kerja adalah menyediakan dana dan fasilitas untuk pelatihan tenaga kerja. Pelatihan itu akan dilaksanakan lembaga-lembaga milik pemerintah maupun swasta.
Lembaga-lembaga itu akan menggelar pelatihan terkait kebutuhan kapasitas pekerja di sektor industri kreatif, digital, lifestyle, fotografi, perawatan, properti, pertanian, pemasaran, perbankan, pertanian dan lain sebagainya.
Adapun lembaga-lembaga penyelenggara pelatihan itu, kata Airlangga, merupakan rekanan resmi pemerintah dalam program Kartu Pra-Kerja yang memiliki fasilitas platform digital. Fasilitas itu dapat memudahkan peserta memilih program latihan, baik yang digelar secara daring (online) maupun luring (offline).
Pemerintah pun berjanji mendorong penyerapan para tenaga kerja yang sudah mengikuti pelatihan, baik melalui proyek strategis nasional, kegiatan investor hingga proyek-proyek swasta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menambahkan kementeriannya saat ini sedang mengidentifikasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta dan Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah yang layak untuk terlibat di program Kartu Pra-Kerja.
"Termasuk BLK yang dimiliki oleh Kementerian dan Lembaga, karena banyak sekali kementerian dan lembaga yang memiliki balai-balai latihan, juga training-training center yang ada di perusahaan-perusahaan,” kata Ida.
Dia menjelaskan Kemenaker bertugas menyeleksi LPK yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Saat ini, kata dia, terdapat 2.000 LPK yang terdaftar di seluruh Indonesia. Kemenaker akan mengidentifikasi kompetensi LPK-LPK tersebut, termasuk akreditasinya.
“Pesan Presiden LPK, BLK, training center, harus memiliki kompetensi untuk menyelenggarakan pelatihan vokasi. Jadi benar-benar kita siapkan,” ujar Ida.
Sumber : tirto.id