SUKABUMIUPDATE.com - Jangan becanda berlebihan di dalam pesawat. Apalagi menyebut soal bom dan bahan peledak.
Seorang pria berinisial TH, penumpang pesawat AirAsia, di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, harus menanggung risiko.
Dia bersama temannya dicokok polisi untuk dimintai keterangan pada pagi tadi, Jumat, 6 Desember 2019, sekitar pukul 08.15 WIB. Gara-garanya dia mengaku membawa bom meskipun tujuannya becanda.
“Ya, betul telah terjadi candaan bom. Yang bersangkutan ini penumpang AirAsia QZ 8441 tujuan Denpasar," kata Agus Pandu Purnama, General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta, pada Jumat, 6 Desember 2019.
TH akan terbang ke Denpasar dengan pesawat AirAsia dari Yogyakarta. Sejumlah saksi menyatakan mendengar perkataan TH bahwa dia membawa bom.
TH mengaku membawa bom setelah pintu pesawat ditutup (door closed) dan pesawat akan "push-back." Saksi tersebut antara lain crew attendant QZ 8441 Denpasar. Juga ada saksi lain petugas “ground” Air Asia.
Petugas Aviation Security AirAsia yang mendapatkan laporan dari kabin dan Air Crew pesawat Air Asia QZ 8441 dengan rute Yogyakarta-Denpasar segera bertindak.
Pramugari kemudian melaporkan kepada kapten pesawat untuk diteruskan kepada petugas ground dan Aviation Security AirAsia untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.
Setelah TH dibawa ke ruang pemeriksaan Aviation Security AirAsia, petugas Aviation Security memeriksa ulang seluruh penumpang dan barang bawaan seluruh penumpang dan bagasi yang tercatat pada pesawat AirAsia QZ 8441.
Setelah pemeriksaan secara menyeluruh, pesawat AirAsia QZ 8441 dinyatakan “clear” dan aman. Para penumpang dan pesawat berangkat sekitar pukul 09.30.
"Pelaku candaan bom beserta rekannya dilakukan pembatalan penerbangan oleh maskapai dan diperiksa oleh Airport Security Investigation Team Leader,” ujar Pandu.
Dia mengimbau masyarakat dan pengguna jasa bandara tidak melakukan candaan bom baik di pesawat maupun lingkungan publik. Meskipun hanya bercanda, tetap melanggar regulasi dan dapat dikenai pidana penjara.
Aturan yang dilanggar adalah Pasal 473 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom.
Sumber: Tempo.co