SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Jafar Shodik Alattas pada Kamis, 5 Desember 2019 dini hari di kediamannya di Cimanggis, Depok.
Jafar ditangkap karena diduga menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan menyebut kata 'Babi' saat ceramah di acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat pada 2 Januari 2019. Jafar diduga melanggar pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat di kediaman Jafar, Witutu. Menurut Witutu, Jafar dijemput oleh tim mabes polri, pada tengah malam.
"Jam setengah 12 malam itu dari Mabes Polri itu permisi ke rumah, menanyakan ada enggak warga saya yang bernama Jafar Shodik. Kebetulan kan rumahnya depan rumah, saya sebagai RT saya antar ke rumah dia," kata Witutu saat dihubungi, Kamis, 5 Desember 2019.
Jafar ternyata tak di tempat. Namun, tak lama menunggu, Jafar pulang bersama salah satu keluarganya. Polisi pun membawa Jafar ke Markas Besar Polri untuk dimintai keterangan. "Sekitar jam 12 pak Jafar nya datang dan saya ajak ke rumah. Setelah itu dikasih tunjuk suratnya, sprin tugasnya dan dibawa ke mabes," ungkapnya.
Setelah penangkapan pengacara Jafar pun mendatangi rumahnya untuk mengambil surat penangkapan. "Kebetulan rumahnya kosong, istrinya ketempat orang tuanya. Jam 3 itu pengacaranya datang ke rumah ngambil surat penangkapan kalau enggak salah," kata Witutu.
Sumber: Tempo.co