SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan inspeksi mendadak menyasar mobil-mobil mewah yang lalai membayar pajak. Inspeksi dilakukan di daerah Penjaringan Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2019.
"Kami akan melakukan door to door wajib pajak dan kita fokuskan hari ini di kecamatan Penjaringan," kata Wakil Ketua BPRD Jakarta, Yuandi Bayak Miko, di kawasan Penjaringan, Kamis, 5 Desember 2019.
Yuandi mengatakan selain mobil mewah, mereka dan KPK juga akan mendatangi sejumlah restoran yang belum membayar pajak. Badan Pajak mencatat, di wilayah Penjaringan, ada sekitar 170 mobil mewah yang belum bayar pajak. Potensi pajak mobil berbagai merek itu berjumlah Rp 5,4 miliar.
Sementara untuk obyek pajak berupa restoran, mereka mencatat ada sekitar 2.300 obyek pajak yang masih menunggak selama 4 tahun ke belakang. "Tunggakannya dengan potensi Rp 70 miliar," kata dia.
Yuandi mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya dan KPK akan melakukan penagihan dengan cara menempeli obyek pajak dengan stiker bertuliskan Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah. Diharapkan dengan cara itu para penunggak pajak akan segera melunasinya.
Ia mengatakan para penunggak pajak memiliki waktu sekitar 80 hari untuk membayar pajak setelah mereka mendapatkan teguran hari ini. Bila tidak, kata dia, pihaknya akan melakukan penindakan hukum.
Pantauan Tempo di lokasi, saat ini tim BPRD serta tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK (Korsupgah) tengah melakukan sidak di kawasan apartemen Regatta, Pluit, Jakarta Utara. Di tempat parkir bawah tanah gedung itu, tim menempelkan stiker ke sejumlah mobil mewah, di antaranya Bentley dan Range Rover.
Sumber: Tempo.co