SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengungkap telah memblokir 336 mobil mewah karena menggunakan identitas orang lain. Dari jumlah kendaraan yang telah diblokir tersebut 150 kendaraan yang harganya di atas Rp 1 miliar itu dimiliki peserta Kartu Jakarta Pintar atau KJP
"Padahal pemilik KJP bukan orang yang punya mobil. Tapi nama mereka dimanfaatkan oleh orang lain untuk membeli mobil mewah," kata Kepala BPBD DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin di kawasan Perumahan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2019.
Faisal menuturkan, total mobil mewah yang masih menunggak pajak mencapai 1.100 unit. Sebanyak 336 di antaranya telah diblokir karena menggunakan identitas palsu. Pemilik kendaraan mewah yang telah diblokir itu berasa dari beragam latar belakang seperti pemilik KJP, rumah DP nol rupiah hingga peserta BPJS yang disubsidi.
Ia menjelaskan pemerintah langsung memblokir begitu melihat data pemilik mobil mewah berasal dari kalangan tersebut. "Tidak boleh punya mobil atau motor lebih dari dua. Kalau ketahuan bakal dicabut kepesertaannya."
Badan Pajak telah membentuk tim gabungan untuk menggelar razia mobil mewah bulan ini. Sebab, tunggakan mobil mewah tersebut mencapai Rp 37 miliar. "Total mobil mewah ada 1.500 unit. Yang sudah bayar ada 400 unit. Kalau semuanya sudah melunasi pajak potensi serapannya mencapai Rp 48 miliar."
Sumber: Tempo.co