SUKABUMIUPDATE.com - APolisi menemukan fakta baru terkait aksi cabul P alias Gendu, bandar pil koplo yang memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Siswi SMP itu terpaksa harus melayani syahwat sang ayah selama tiga tahun.
P mengaku aksi pemerkosan itu lantaran dirinya terinspirasi tontonan video porno. Bahkan, lelaki 41 tahun itu pernah mengajak anaknya berhubungan badan sambil memeragakan adegan di video tersebut.
"Saya terinspirasi video porno di HP, dan pernah melihat bersama,” kata P saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Blitar Kota, Rabu (4/12/2019).
Seperti dikutip Jatimnet.com, alasan P lebih leluasa memerkosa anaknya lantaran berstatus menduda setelah bercerai dengan istrinya. Sementara korban lebih sering tinggal di rumah neneknya yang tak jauh dari rumah sang ayah di Ngancar, Kediri, Jawa Timur.
Sesekali P mengajak korban tinggal serumah dan mengajak tidur bersama. Sejak anaknya kelas 6 SD, tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut.
Diketahui, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal ketika P ditangkap dalam perkara obat-obatan. Pasalnya, tersangka P sudah menjadi target operasi (TO) sebagai pengedar obat keras dan berbahaya (okerbaya).
Saat dilakukan penangkapan, Senin 2 Desember 2019 di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa 300 pil koplo jenis dobel L. Polisi pun membawanya tersangka untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Ponggok.
"Saat tersangka diperiksa di kantor polisi. Istrinya bersama korban yang didampingi keluarga dan perangkat desa datang ke kantor (Polsek Ponggok) itu mengaku, kalau tersangka itu melakukan pemerkosaan selama tiga tahun terhadap anak kandungnya sendiri," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto saat dikonfirmasi Jatimnet.com, kemarin,
Mengetahui tersangka melakukan pencabulan, Polsek Ponggok berkoordinasi dengan Polres Blitar Kota. Lantaran, kasus pencabulan yang menangani adalah penyidik PPA.
"Untuk kasus okerbaya kami tangani. Sementara untuk dugaan perkosaan, kami limpahkan ke unit PPA Polres Blitar Kota," kata Sony.
Sumber: Suara.com