SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung secara resmi membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI.
"Sudah tuntas blas, selesai. Sudah tidak akan ada lagi, jadi dikembalikan ke tupoksinya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dikonfirmasi, pada Rabu, 4 Desember 2019.
Mukri menegaskan, baik TP4 pusat maupun daerah sudah bubar. "Dua-duanya," kata dia. Kendati demikian, ia menjelaskan tak serta merta fungsi dan tugas TP4 hilang. Namun tugas itu akan dilakukan oleh pihak intelijen.
"Dikembalikan kepada fungsinya. Jadi tidak lagi melembaga seperti TP4, tapi substansi pekerjaannya tetap melekat pada tupoksi kami di bidang intelijen," ucap Mukri melanjutkan.
TP4 dibentuk dengan tujuan mendampingi pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi. Dalam perkembangannya, kinerja TP4 pusat dan daerah secara umum sudah bagus. Namun, rupanya ada keluhan bahwa fungsi TP4 ini dijadikan alat untuk mengambil keuntungan.
Setelah dievaluasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai program yang dibuat di era mantan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu memiliki banyak masalah dalam penerapannya.
"Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kami evaluasi," kata Burhanudin, saat ditemui usai Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2019.
Sumber: Tempo.co