SUKABUMIUPDATE.com - Seorang remaja berusia 18 tahun di Singapura dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan yang dilakukan kepada adik perempuannya. Tindakan pencabulan itu dilakukan tak hanya sekali.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 24 April lalu. Ia yang berusia 12 tahun mengatakan telah dianiaya oleh kakak kandungnya sendiri.
Disadur dari laman Channel News Asia, dalam persidangan yang digelar Selasa (3/12/2019), pelaku mengaku telah berulang kali menganiaya adiknya. Ia memaksa adiknya untuk berhubungan seks dengan iming-iming suvenir K-Pop.
Tindakan itu pertama kali dilakukan pada bulan Januari lalu. Korban awalnya masuk ke kamar kakaknya untuk bertanya mengenai pekerjaan rumah (PR). Namun, tiba-tiba ia dilecehkan dan seketika lari ke luar ruangan.
Insiden kedua terjadi sebulan kemudian ketika keluarga mereka pindah rumah. Kedua bersaudara itu diminta untuk berbagi tempat tidur oleh kedua orangtuanya, sang adik tidur di ranjang utama sementara kakaknya tidur di ranjang bawah.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Ryan Lim mengatakan, setelah berdebat tentang acara televisi, pelaku membawa adiknya ke kamar lalu menidurkannya di tempat tidur dan menggerayanginya. Korban pun berteriak dan mengusir kakaknya.
Sementara pada 15 April silam, sekelimbalinya di rumah korban melihat pintu kamarnya tertutup dan berusaha mengetuknya. Namun setelah tidak mendapat respons, ia langsung membuka pintu, pada saat itulah ia melihat kakaknya masturbasi.
Pelaku yang melihat korban keluar kamar langsung mengejarnya untuk mengajaknya masturbasi dengan iming-iming yang sama. Tapi korban menolak ajakan tersebut hingga melaporkan kejadian ke pihak berwajib pada 24 April.
"Dia menawarkan hadiah suvenir dari boyband BTS sebagai imbalan," ungkap jaksa.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku diancam dengan sejumlah tuduhan mulai dari percobaan perkosaan, berlaku cabul dengan anak di bawah umur dan tindakan kriminal mencoba memeluk adik perempuannya dari belakang.
Dengan mempertimbangkan usia, jaksa mengatakan pelaku terancam hukuman pelatihan reformatif karena bertindak tak senonoh kepada anak di bawah umur.
Hukuman itu berarti untuk beberapa waktu pelaku diisolir di lingkungan yang ketat untuk mendapat rehabilitasi, mengingat usianya masih di bawah 21 tahun.
Namun, ibu pelaku sempat mengajukan keringanan kepada majelis hakim lantaran ingin mengajak anaknya berlibur ke Bali sebelum persidangan yang akan datang. Secara tegas, hakim pun menolak permintaan tersebut.
"Anda seharusnya tidak membuat permintaan semacam ini ketika menghadapi sidang pengadilan," kata Hakim Seah Chi-Ling.
Sementara itu, sidang mengenai tindakan pencabulan kakak ke adik kandung tersebut kembali akan digelar pada 10 Desember mendatang.
Sumber: Suara.com