SUKABUMIUPDATE.com - Terkait kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Reuni 212, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyatakan tidak ada larangan pejabat pemerintah menggunakan pakaian dinas dalam menghadiri undangan kegiatan keagamaan atau agenda lainnya.
Seperti diketahui, pakaian dinas Gubernur Anies Baswedan mencuri perhatian saat menghadiri Reuni 212 di Monas, Senin 2 Desember 2019.
Anies, yang datang dengan mengenakan seragam dinas berwarna coklat, tiba sekitar pukul 06. 00 WIB.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pakaian dinas yang digunakan kepala daerah diperbolehkan dalam kegiatan keagamaan selama diundang sebagai kapasitasnya menjadi gubernur.
"Masa iya dia pakai gamis. Dia pakai pakaian dinas dong karena kapasitasnya sebagai gubernur," kata Akmal saat dihubungi, Senin, 2 Desember 2019.
Akmal menuturkan tidak ada larangan pejabat pemerintah atau pun kepala daerah menggunakan pakaian dinas untuk menghadiri kegiatan yang diundang masyarakat. "Ini masalah kepatutan. Masa dilarang pakai baju (seragam dinas)."
Bahkan, kepala daerah maupun pejabat pemerintah tetap bisa menggunakan pakaian dinas di luar jam kerja asal menghadiri undangan sesuai kapasitasnya.
Apalagi, kata dia, Anies Baswedan diundang di Reuni 212 sebagai kepala daerah yang menjadi tuan rumah diselenggarakannya kegiatan itu. "Dia kan gubernur. Gubernur seluruh masyarakat. Dia kan diundang sebagai gubernur," ujar Akmal menambahkan. "Lagian dia kan hadir di daerahnya sendiri."
Sumber: Tempo.co