SUKABUMIUPDATE.com - Para buruh membatalkan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang semula sudah direncanakan. Demo batal karena Ridwan Kamil, sudah mengeluarkan surat keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Barat 2020, menggantikan Surat Edaran (SE) yang ia terbitkan sebelumnya.
"Karena Gubernur sudah merespon tuntutan buruh, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran,," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 Desember 2019.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memilih untuk menetapkan upah lewat surat edaran, bukan surat keputusan seperti biasanya. Jika lewat surat keputusan, Ridwan Kamil menilai banyak industri yang tidak sanggup akan kolaps, bahkan kena pasal pidana.
Tapi kalau lewat surat edaran, maka industri yang tidak mampu diberi kesempatan untuk melakukan perundingan upah yang adil dengan buruhnya. Cara ini dilakukan agar pabrik tidak lari dari Jawa Barat ke tempat lain.
Inilah yang menjadi biang protes para buruh. Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua KSPI, Obon Tabroni menilai akan ada perusahaan tidak menaikkan upah buruhnya karena surat edaran ini, sekalipun sebenarnya mampu.
Meski surat keputusan telah terbit, para buruh masih memiliki tuntutan lain. Mereka meminta Ridwan Kamil mempunyai sikap yang sama terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). "Kami meminta upah segera ditetapkan menggunakan surat keputusan, bukan dengan surat edaran," kata dia.
Sumber: Tempo.co