SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah.
Kedua orang itu adalah Gusmin Tuarita yang pernah jadi Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016 dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur periode 2016-2018. Seorang lagi adalah Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo.
"KPK meningkatkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional terhitung tanggal 4 Oktober 2019, dengan dua orang tersangka, yaitu GTU dan SWD," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 November 2019.
Laode menjelaskan, Gusmin memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin dibantu oleh Siswidodo. Keduanya menjadi orang yang membuat keputusan dalam pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan surat rekomendasi kepada kantor pusat.
Pada tahun 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para
pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah atau melalui Siswidodo. "Tersangka SWD diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka GTU di kantor ataupun di rumah dinas," kata Laode.
Lebih lanjut, atas penerimaan uang tersebut, Gusmin kemudian menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 22,23 miliar. Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, dan rekening milik anak-anaknya.
"Selain itu, uang tunai yang diterima oleh tersangka SWD dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi," ujar Laode.
Laode mengatakan, sebagian dari uang itu digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.
KPK juga mendapati Gusmin dan Siswidodo tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang-uang tersebut diterima.
Atas dugaan tersebut, Gusmin dan Siswidodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Tempo.co