SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat uang yang masih berada di Rekening Kas Umum Daerah masih di angka Rp261 triliun per Oktober 2019. Angka ini lebih tinggi dibandingkan kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar Rp215 triliun.
"Kami di pemerintah pusat akan terus berusaha mentransfer dana ke daerah tepat waktu dan harapannya Pemda bisa belanja secepat mungkin, bukan ditaruh di bank," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis 28 November 2019. "Ini uang yang sangat besar dan ini menjadi tantangan bagi kita semua."
Dana yang mengendap di bank memang memberikan imbal hasil dalam bentuk bunga. Suahasil menuturkan hal ini berbanding terbalik dengan tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dalam mengelola anggaran.
Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menikmati bunga dari kas yang disimpan di bank. Akan tetapi pemerintah pusat justru mesti menanggung beban untuk membayar bunga utang, baik berupa pinjaman maupun obligasi.
Dana yang mengendap dalam RKUD tersebut sebenarnya sudah memiliki pos alokasi masing-masing dan tinggal menunggu untuk direalisasikan. Namun, data RKUD menunjukkan bahwa kas daerah tercatat mencapai Rp91 triliun pada Desember 2018, sehingga menggambarkan besarnya anggaran yang belum dimanfaatkan.
Penggunaan dana belanja daerah ini diperlukan agar memberikan dampak perekonomian di wilayahnya masing-masing.
Sumber: Tempo.co