SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama menerbitkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Ormas Front Pembela Islam atau FPI.
Sekretaris Kemenag M. Nur Kholis Setiawan mengatakan rekomendasi SKT dikeluarkan karena FPI dinilai sudah memenuhi persyaratan.
“Siapa pun yang setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” kata Nur Kholis dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis, 28 November 2019.
Menurut dia, seluruh persyaratan penerbitan rekomendasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019 dipenuhi oleh FPI.
Rekomendasi dari Kemenag tersebut dibutuhkan FPI untuk memperpanjang izin sebagai ormas ke Kementerian Dalam Negeri.
Nur Kholis mengungkapkan ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA itu.
Persyaratan yang dimaksud adalah menyerahkan dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.
Kemudian surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 yang dibuat FPI di atas meterai."
Nur Kholis menjelaskan bahwa kementerian mengeluarkan surat rekomendasi tersebut sebagai kepatuhan atas pelayanan publik.
Setiap organisasi masyarakat (ormas) yang setia pada pilar bangsa mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat. Tapi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sumber: Tempo.co