SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah memangkas birokrasi dengan merampingkan lapisan eselon mulai tahun depan. Ia mengatakan lapisan yang dipangkas itu akan diganti dengan teknologi anyar.
"Saat ini kita memiliki eselon 1, 2, 3, dan 4. Eselon 3 dan 4 akan kami potong dan saya sudah minta kepada Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo) untuk diganti dengan AI (artificial intelligence)," ujar Jokowi di Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Ia meyakini penggunaan AI bisa memberikan kecepatan dalam birokrasi. "Kalau diganti dengan AI kecepatan kita dalam birokrasi akan lebih cepat, saya yakin," ujar Jokowi. Perkara kecepatan birokrasi nanti juga akan dimasukkan ke dalam omnibus law yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan rencana perampingan eselon untuk memaksimalkan jabatan fungsional di kementerian.
"Jadi nanti ketika eselon di bawah berkurang, tidak berarti yang diisukan pengurangan pegawai besar-besaran, kesejahteraan pegawai menurun drastis, tidak berkaitan dengan itu. Nanti yang akan diperbesar adalah jabatan fungsional," kata Pratikno di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat, 8 November 2019.
Menurut Pratikno, dengan perampingan eselon, tindakan birokrasi yang tadinya harus menempuh 4 langkah dapat dikurangi menjadi tinggal 2 langkah. "Jadi, ini kaitannya tahapan perampingan proses yang tadinya 4 level menjadi 2 level di dalam birokrasi," ungkap Pratikno. Ia menilai bahwa jabatan fungsional pun sangat penting karena terkait dengan kompetensi spesifik milik seseorang.
"Orang itu punya kompetensi spesifik tertentu dan punya kesempatan berpromosi dalam kompetensinya. Kalau tidak ada fungsional cameraman misalnya untuk naik pangkat, dia harus naik pangkat struktural, tidak ada hubungannya dengan kamera. Tapi nanti orang bisa naik, tetap menjadi cameraman, ini sebagai contoh saja," tutur Pratikno. Artinya, perampingan eselon tersebut menjadikan ASN tetap bekerja sesuai dengan kompetensinya meski naik pangkat.
Sumber: Tempo.co