SUKABUMIUPDATE.com - Seorang guru kontrak yang mengajar di salah satu sekolah dasar wilayah Banda Aceh tega mencabuli enam siswi. Guru berinisial SB (36) tersebut kini telah ditahan di Markas Polresta Banda Aceh.
Peristiwa pencabulan tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya. Mendapat laporan tersebut, Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan berakhir dengan menangkap SB.
“Pencabulan itu dilakukan pelaku di ruang belajar dan kamar mandi sekolah dengan iming-iming diberikan jajan kepada korban. Ada bujuk rayu dan paksaan. Korban enam orang, berusia 8 hingga 12 tahun,” ujar Trisno seperti diberitakan Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Rabu (27/11/2019).
Trisno mengemukakan, sebelum melakukan aksinya SB mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan juga meminta agar tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut. Dia mengemukakan, sebelum melakukan pencabulan, SB memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku membisikkan pada korban, ‘besok lagi, ya’. Pelaku melakukan aksinya bukan pada hari itu saja, namun juga pada hari yang berbeda,” ujarnya.
Masih menurut Trisno, saat ini para korban mendapat penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Korban akan mendapatkan konseling dan pendampingan.
“Pelaku SB dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” katanya.
Sumber: Suara.com