SUKABUMIUPDATE.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menanggapi kasus korupsi senilai Rp 300 miliar yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan memutuskan untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Legal, Human Capital, & Compliance BTN Yossi Istanto mengatakan dirinya belum bisa banyak berkomentar. Sebab, dia belum mengetahui detail kasus ini karena bukan merupakan wilayah tanggung jawab di bawahnya.
"Jujur saja, karena saya ditetapkan sebagai direktur hukum baru kali ini, sebelumnya kan dipegang Pak Mahelan. Tapi saya meyakini bahwa teman-teman kejaksaan akan profesional dalam menangani kasus ase ini," kata Yossi ditemui di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu 27 November 2019.
Sebelumnya, Kejakgung mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah direksi Bank Tabungan Negara Tbk telah dianaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus yang terjadi di BTN cabang Batam, Kepulauan Riau, itu merugikan senilai Rp 300 miliar.
Kabar naiknya status kasus tersebut menjadi penyidikan dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri. "Benar," ujar dia singkat ketika dihubungi Tempo, Rabu 27 November 2019. Selain membenarkan, Mukri juga mengirimkan tautan berita mengenai kabar tersebut kepada Tempo.
Dengan naiknya, perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan, nantinya Kejakgung bakal menetapkan tersangka baik dari pihak BTN dan pihak korporasi yang terlibat. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi baik dari BTN maupun lainnya yang diduga kuat mengetahui tindakan itu.
Yossi melanjutkan, dari BTN tentu akan menaati seluruh azas dan hukum serta kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berlaku. Dalam hal ini, BTN memiliki semangat untuk memperhatikan bahwa setiap tindakan yang melanggar tidak boleh ditolerir.
"Jadi kami akan kooperatif dan teman-teman kejaksaan pasti akan profesional itu yang kami inginkan dan tentu dalam proses kredit apapun," ujar Yossi.
Menurut Yossi, di dalam sebuah proses pemberian kredit jenis apapun, BTN akan terus memperhatikan penggunaannya, termasuk dalam kasus ini berkaitan dengan restrukturisasi utang. Tujuannya, tentu untuk menyelesaikan proses restrukturisasi kredit tersebut.
"Niatnya begitu. Tapi saya detailnya belum tahu jadi nanti mesti saya pelajari detail untuk coba mempresentasikan kasusnya seperti apa, mekanismenya, SOPnya," kata dia.
Sumber: Tempo.co