SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kaget dengan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK menyatakan kasus korupsi yang menjerat Annas kompleks dan butuh waktu lama untuk mengusutnya.
"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 November 2019.
Febri mengatakan proses hukum Annas berlangsung selama hampir dua tahun. KPK menangkap politikus Partai Golkar itu pada 25 September 2014, hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap pada 4 Februari 2019.
Febri turut menyinggung kasus korupsi yang dilakukan pria 78 tahun itu juga berdampak luas terhadap lingkungan. Annas dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi lahan hutan menjadi kelapa sawit. Menurut KPK, kasus korupsi di sektor kehutanan memiliki akibat buruk terhadap lingkungan dan kepentingan publik.
Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai grasi kepada Annas pada 25 Oktober 2019. Hukuman Annas dipangkas dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Annas mengajukan grasi dengan alasan usia dan faktor kesehatan.
Indonesia Corruption Watch menyatakan kecewa kepada Jokowi. Menurut ICW, kasus korupsi tergolong kejahatan luar biasa, sehingga pemangkasan masa hukuman tak bisa dibenarkan untuk alasan apapun. "Langkah presiden mencoreng rasa keadilan masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Sumber: Tempo.co