SUKABUMIUPDATE.com - Masturah (31) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial Z (11) seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Aksi bejat Masturah dilakukan saat korban tidur di dalam kamar sendirian. Korban tidak berani melawan lantaran diancam hendak dibunuh. Hingga kemudian aksi pencabulan Masturah itu akhirnya diketahui oleh ibu korban.
“Saat itu ibu korban mendengar dan curiga ada suara aneh di dalam kamar anaknya, setelah lampu dihidupkan ternyata pelaku menyetubuhi anaknya," ujar Ipda Safriwanto Kanit PPA mewakili Kapolres Sampang, AKBP Didit BWS sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (25/11) malam.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita dalam kasus tersebut di antaranya dua baju korban dan satu sandal jepit.
"Saat ini korban dalam kondisi hamil 3 bulan," katanya.
Kini, Masturah terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sumber: Suara.com